Moo~ Embee~ !!
Yow Happy Idul Adha 10 Dzulhijah 1431 atau tepatnya pada hari Rabu, 17 November 2010 kemarin yah.. Semoga yang berkurban mendapatkan berkahnya dari Yang Maha Kuasa, dan semoga dengan hari kurban kemarin bisa menjadi berkah bagi para korban bencana dimana itu berada dan bisa memberikan kebahagiaan tersendiri buat mereka terutama di Gunung Merapi dan Mentawai.
Kemarin benar-benar hari darah, penuh darah bertumpahan membanjiri jalan-jalan, tidak hanya itu ternyata terjadi mutilasi masal, potongan-potongan tubuh, kepala, kaki dan juga jeroan-jeroannya pun dilakukan serempak dalam satu hari tersebut yang bahkan ditonton oleh banyak orang, jeritan-jeritan terdengar dimana-mana, ada yang menjerit EMBEE~ ada juga yang menjerit MOO~!? Hehehe.. Namanya juga hari idul adha jadi yang menjerit, berdarah, dan yang dimutilasi adalah hewan-hewan kurban yang disembelih tentunya. Haa~ daripada udahan saya tambahin sajalah dengan membahas tentang penyembelihan hewan (sekalian share, siapa tau bermanfaat). Langsung saja ke pengertian menyembelih hewan itu sendiri adalah melenyapkan roh hewan atau binatang untuk dimakan dengan alat yang tajam selain dari tulang dan kuku. Ada pun pengertian lainnya bahwa penyembelihan hewan adalah memotong binatang dengan alat tajam pada bagian leher (saluran pernafasan dan jalan makan) sampai putus sehingga binatang tersebut mati, dengan maksud untuk diambil manfaatnya. Atau mematikan hewan dengan menggunakan alat tajam.
Islam mengatur tata cara menyembelih hewan melalui Rasulullah SAW. Tata cara penyembelihan yang sesuai dengan tuntutan Islam sebagai berikut:
a. Rukun dan Syarat Penyembelihan
1. Ada penyembelih. Penyembelih disyaratkan orang Islam atau ahli kitab (orang yang berpegang kepada firman Allah SWT). Allah berfirman :
“Makanan (sembelihan) ahli kitab halal bagi kamu (umat islam) dan makanan kamu halal bagi mereka.”(QS. Al-Maidah: 5)
2. Ada binatang yang disembelih. Syarat binatang yang disembelih yaitu sebagai berikut:
Ø Binatang yang disembelih adalah binatang yang halal dimakan. Allah berfirman:
Dihalalkan bagimu binatang-binatang ternak, kecuali yang telah dinyatakan kepadamu (haramnya).” (QS. Al-Maidah: 5)
Makanan yang diharamkan adalah: bangkai, darah, babi, binatang yang disembelih tidak dengan nama Allah, binatang yang keji dan menjijikkan, dan bagian yang dipotong dari binatang yang hidup.
Ø Binatang yang dapat disembelih dilehernya, hendaknya disembelih dilehernya, di potong urat tempat berlalunya makanan dan urat tempat keluarnya nafas (saluran pernafasan). Dua urat itu wajib putus.
Ø Binatang yang tidak dapat disembelih dilehernya karena liar atau jatuh dalam lubang, menyembelihnya boleh dibagian mana saja dari badannya, asal dapat mati karena lukanya.
3. Ada alat untuk menyembelih. Syarat bagi alat untuk menyembelih. Hendaknya benda tajam yang dapat melukai, baik dari logam atau lainnya, kecuali kuku dan gigi. Hadis dari Syaddad bin Aus, katanya:
“Rasulullah SAW, bersabda, “Jika kamu menyembelih, berbuat baiklah dengan sembelihanmu dan hendaklah kamu tajamkan alat sembelihanmu dan hendaklah kamu percepatkan penyembelihannya.”(HR.Muslim)
b. Hal-hal yang Disunahkan dalam Penyembelihan Hewan
1. Memotong dua urat yang ada di kiri dan kanan leher.
2. Bila leher binatang panjang disembelih dipangkal lehernya agar cepat mati.
3. Binatang yang disembelih direbahkan disebelah rusuknya yang kiri supaya mudah menyembelihnya.
4. Dihadapkan ke kiblat
5. Membaca basmalah dan shalawat kepada Nabi SAW
Yaah~ kurang-lebih begitulah menurut sumber buku yang say abaca a.k.a buku agama
SMA kelas 2.. Hahaha..>.< semoga bermanfaat.. Dadah~
No comments:
Post a Comment